PERSYARATAN / DATA PERMOHONAN KPR :
1. Fotocopy KTP Suami Istri masing-masing 4 (empat) lembar.
2. Fotocopy Surat Nikah 2 (dua) lembar.
3. Fotocopy Kartu Keluarga 2 (dua) lembar.
4. Fotocopy SK Pertama dan Terakhir 2 (dua) lembar dilegalisir instansi / PNS.
5. Fotocopy Karpeg 2 (dua) lembar dilegalisir instansi / PNS.
6. Fotocopy SIUP & SITU (Swasta Penghasilan Tetap).
7. Pas Photo 3 x 4 Suami Istri masing-masing 2 (dua) lembar yang terbaru.
8. Daftar gaji 2 (dua) lembar Suami Istri (PNS) Dilegalisir.
9. Fotocopy Rekening Tabungan Bank (Swasta & PNS).
10. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi.
11. Materai Rp 6.000,- 6 (enam) lembar.
KETERANGAN :
1. Harga sudah termasuk IMB, Listrik.
2. Harga jual belum termasuk biaya BPHTB Akte Jual Beli, Biaya Balik Nama, Notaris, serta Tabungan uang mengendap sesuai ketentuan Bank yang berlaku.
3. Persyaratan / data permohonan KPR diserahkan selambat-lmbatnya 10 (Sepuluh) hari setelah membayar uang muka.
4. Apabila KPR ditolak oleh bank uang muka dipotong Rp 250.000,- jika konsumen yang membatalkan sendiri maka akan dipotong Rp. 2.500.000,- dengan jangka waku pengembalian 45 hari kalender sejak pembatalan.
5. Segala bentuk pembayaran dinyatakan sah apabila dilakukan kantor Developer dan disertai Kwitansi berstempel perusahaan.
No comments:
Post a Comment